Selasa, 05 April 2011

Antara "ingin" dan "layak" (rahasia muslimah^^)

-Resume Kuliah Fiqh Munakahat, 1 April 2011-
 by : yurisa https://www.facebook.com/note.php?note_id=10150211104800568

Nikah adalah ujian, bagi siapa? Bagi mereka yang mau menikah (bukan hanya bagi yang sudah menikah).. Apa yang akan dilakukan orang ketika mau ujian? Serius belajar!
Maka pahamilah dulu, bahwa dari seantero definisi nikah, definisi PERTAMA yang harus kita ketahui adalah: Ujian.
Ya, Menikah adalah ujian..

Melihat kembali motifnya, apakah menikah itu keinginan ataukah kebutuhan?
Jika ada seseorang menikah hanya karena alasan "ingin", maka ia hanyalah seorang anak kecil yang ingin menikah. Namun jika menjadi butuh, maka ia akan menganggapnya sebagai hal yang teramat serius..layaknya ada ujian mendadak..mukanya akan berubah menjadi lebih serius jika membicarakan nikah.

Seorang muslimah sudah dianggap butuh menikah bukanlah dilihat dari usianya. Ada tiga hal yang dapat dijadikan parameter apakah seorang muslimah sudah layak/pantas/butuh menikah, yaitu:
  1. Lihatlah hubungan dengan orangtua (walinya). Perempuan yang shalihah di mata orangtuanya, patuh, taat, dan tawadhu', maka ia memang sudah sepantasnya menikah. Agar apa? Agar orangtua ikhlas dan ridho dan tenang melepas anak perempuannya. Mengapa? Karena ketika muslimah menikah maka baktinya dialihkan pada suaminya, dan bukan lagi orangtua. Pun ketika orangtua sakit dan suami tidak mengizinkan menjenguk, bakti pada suami adalah yang harus didahulukan.
  2. Sejauh mana perilaku kesehariannya punya rasa ta'awun (mau menolong orang lain) yang tinggi. Sejauh mana ia peka, berempati, mudah dan cepat memahami orang lain. Bergaul dengan baik dengan sekitarnya, tidak diwarnai ghil-ghil (dengki) dalam hatinya. Karena modal menikah dimulai dari tafahum (saling memahami) kemudian ta'awun. Mengapa? Karena menikah adalah bentuk saling bantu-membantu dalam kebaikan. Membantu suami agar ia menjadi lebih baik. Membantu tetangga di sekitarnya menjadi lebih baik lagi. Membangun bi'ah shalihah (lingkungan yang baik) tidak hanya di rumah tapi juga di masyarakat.
  3. Ketika ia sudah memahami seutuhnya bahwa nikah adalah jihad baru. Bukankah, jihad itu medan yang sulit lagi berat, dan bukan jalan yang menyenangkan? Maka jika ada perempuan yang membayangkan nikah adalah kesenangan, itu pertanda ia belum siap menikah. Perempuan yang menganggap nikah adalah perjuangan, itu niscaya akan berbahagia, insyaaAllah.
  4. Belum mempunyai calon. Karena bisa jadi kesiapannya sangat subjektif. Misalkan saja, seorang ikhwan yang belum dewasa, masih labil, cengeng, manja pada orangtuanya, namun sudah mandiri secara finansial. Ketika disodorkan calon, karena cantik, akhirnya ia mengatakan "saya sudah siap menikah". Maka menikah si ikhwan adalah kesiapan yang subjektif. Selain itu, jatuh cinta bukanlah syarat seseorang siap menikah. Justru kesiapan menikah bukanlah dilandasi oleh adanya cinta diawalnya (apalgi kalo sampe pacaran, HTS-an, dsj). Mereka yang mensyaratkan cinta untuk menikah, maka kesiapannya tak lebih dari sebuah keinginan yang subjektif. Benarkah keinginan itu subjektif? Contoh bahwa keinginan itu bisa subjektif: kita udah makan nasi di warung Barokah sore2, malamnya kita disodori traktiran ayam bakar. Walaupun kita sudah kenyang, bukankah seringkali kita tetap ingin? Ya, itulah keinginan subjektif. Kebutuhan atau kesiapan menikah tidak disertai syarat harus calon tertentu, misal: "saya hanya ingin menikah hanya dengan si Fulan".
  5. Menikah adalah hal penting yang harus diperhatikan. Syariat dari Allah yang pertama adalah perintah menikah, yakni antara Adam dan Hawa di surga. Lalu bagaimana ketika ada seorang muslimah yang belum layak menikah tapi sudah ingin menikah? Keinginan tersebut harus dikelola untuk dilawan.. Belajarlah dulu untuk siap, hingga rasa ingin itu berubah menjadi suatu kelayakan. Kesiapan menikah muncul dari ilmu yang dimiliki. Ia sudah memiliki pengetahuan akan fiqh munakahat. Sejauh manakah ilmu tentang menikah yang sudah dipelajari? Apa saja rukun dan syaratnya? Bagaimana tarbiyatul awlad? Apa hak dan kewajibannya? Semuanya tidak bisa kita pelajari dengan cara SKS (Sistem Kebut Semalem). Layaknya haji, tentunya harus paham syarat-rukunnya sebelum kita melaksanakan haji. Kita tidak mungkin bisa shalat, tanpa kita tahu dahulu bagaimana gerakan dan bacaannya, dan bagaimana cara meraih khusyuknya. Ya, begitupula menikah :)
    Maka..sudahkah kita siap, atau hanya ingin?

0 komentar:

Posting Komentar